Wakaf Center! adalah sebuah lembaga sosial yang mengkhususkan dirinya dalam mengumpulkan dan mengelola dana wakaf di Indonesia. Sekarang ini Wakaf Center memiliki program pengumpulan dana wakaf tunai... apa itu Wakaf Tunai? Silakan baca artikel-artikel disini lebih lanjut....
Memberikan perhatian yang lebih besar bagi pemberdayaan wakaf yang belum produktif. Peningkatan SDM Nazhir wakaf berkaitan persoalan manajemen, profesionalisme dan keamanahan.
Bersama-sama dengan lembaga lainnya membuka selebar-lebarnya jalur investasi pada wakaf yang strategis, potensial dan aman. Hendaknya terus membangun kepercayaan publik (public trust) dengan meningkatkan standar akuntabilitas dan transparansi lembaga. Pembuatan regulasi wakaf hendaknya terus didorong untuk mendukung pengembangan wakaf untuk sebanyak-banyaknya bagi kemaslahatan umat. Salah satu motivasi didirikannya wakaf center (WATER) adalah, adanya keprihatinan yang sangat mendalam terhadap permasalahan umat khususnya kaum miskin yang ada di Indonesia ini.
Para pengelola WATER rata-rata sudah pernah berkecimpung di lembaga-lembaga zakat baik Nasional maupun lokal. melihat semakin banyaknya Mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sementara dana yang dibutuhkan semakin hari bukan semakin sedikit tetapi justru semakin banyak, dan instrument zakat serta infak sampai saat ini penghimpunannya masih sangat kurang, bahkan cenderung menurun perolehan nya, hal ini salah satunya disebabkan banyak yang semula muzakki (orang yang berzakat), karena krisis melanda serta nishab (batas minimal penghasilan wajib zakat) meningkat karena harga beras dan emas yang jadi patokan nishab naik harganya, sementara penghasilan tidak berbanding lurus dengan kenaikan harga emas dan harga beras, maka statusnya turun bukan lagi Muzakki tetapi menjadi Mustahik.
Kemudian di sisi lain, kebutuhan para Mustahik akan pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi yang selama ini jadi masalah utama umat justru semakin meningkat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi pemenuhannya.
Kami menyadari betul bahwa pemerintah sampai saat ini masih kesulitan untuk memenuhi hajat utama warga negaranya yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang pendanaannya diperoleh dari pajak yang masuk, ditambah lagi peran serta umat Islam khususnya yang mengumpulkan zakat dan infak yang dalam laporan akhir Depag per desember 2008 zakat dan infak yang terhimpun di lembaga-lembaga zakat resmi baik swasta maupun pemerintah baru terhimpun 300 M selama setahun dan itupun habis terdistribusikan pada tahun yang sama paling tidak untuk tiga kebutuhan utama manusia di atas.
Jadi setiap lembaga zakat dan infak menghimpun zakat dan infak, maka saat itu juga kebutuhan umat sudah menanti dan habis terbagi ke Mustahik yang semakin banyak itu. Begitu seterusnya siklus yang dialami oleh lembaga-lembaga zakat dan infak.
Berdasarkan salah satu konsideran itulah, didirikan lembaga Wakaf Center (WATER) yang berniat khusus menghimpun instrumen dana umat lain selain zakat dan infak yaitu berupa wakaf tunai.
Apa itu Wakaf Tunai ??? Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (Nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.
Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :
# Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. # Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. # Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh) # Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Sebelum adanya wakaf tunai/cash wakaf ini, umat Islam sudah terbiasa dengan yang namanya wakaf dalam bentuk fisik tak bergerak seperti tanah dan bangunan. sehingga kita bisa dengan mudah menemukan wakaf-wakaf dalam bentuk masjid, sekolah bahkan wakaf dalam bentuk tanah untuk dijadikan tempat kuburan umum. hal ini dibenarkan secara syariat karena memang hakekat wakaf adalah berhenti dan tetap pokoknya. maka bangunan dan tanah pasti sifatnya akan tetap selama bumi ini masih ada.
Yang jadi persoalan adalah tidak sedikit fasilitas wakaf akhirnya harus teronggok dan tidak terawat karena minimnya biaya operasional pengelolaan aset wakaf. kita lihat bangunan-bangunan pendidikan wakaf akhirnya kalaupun harus beroperasi akhirnya mengandalkan keterlibatan orang-orang tua siswa yang tidak sedikit untuk meraih kualitas pendidikan yang baik, orang tua harus mengeluarkan biaya pendidikan untuk anaknya yang sangat mahal.
Lalu bagaimana dengan si miskin yang ingin merasakan pendidikan murah bahkan gratis tetapi mutunya bagus ? inilah tantangan wakaf tunai yang harus bisa menjawabnya.
Kenapa Wakaf Tunai ?? Sebagaimana definisinya, bahwa wakaf itu harus tetap pokoknya dan tidak boleh habis apalagi hilang. sifat wakaf inilah yang akhirnya otomatis menjadi sifat wakaf tunai/cash wakaf. Sebagai ilustrasi saja, coba kita bayangkan jika ada 1 juta saja umat Islam yang berwakaf Rp.25.000 setiap bulan selama 5 tahun saja misalnya, maka akan terkumpul dana setiap bulannya sebesar Rp.25 Milyar dan berarti akan terkumpul selama satu tahun sebesar Rp.300 M jika berjalan selama 5 tahun maka akan terkumpul Rp.1,5 Trilyun dana wakaftunai. lalu Rp.1,5 Trilyun dana wakaf tunai itu kita investasikan dengan misalnya rata-rata investasi ekivalen 1 % per bulan, maka akan terkumpul bagi hasil investasi sebesar Rp. 15 Milyar yang akan dibagi bagikan untuk kemaslahatan umat, begitu seterusnya akan didapat bagi hasil 15 Milyar setiap bulannya dari dana wakaf Rp.1,5 Trilyun. sementara dana wakaf Rp.1,5 Trilyunnya akan tetap dan abadi dan terus mengeluarkan buahnya sepanjang masa.
Berapa ratus dan bahkan ribu orang atau mungkin juta orang dhuafa yang bisa kita bantu dari bagi hasil wakaf tunai yang terus mengalir sepanjang masa itu baik itu pendidikannya, kesehatannya bahkan modal usaha untuk meningkatkan taraf hidupnya. inilah salah satu kadahsyatan wakaf tunai yang akan menjadi mesin uang sepanjang masa untuk kemaslahatan umat manusia. Sehingga tidak heran jika Universitas Al-Azhar Mesir bisa menggratiskan bahkan memberikan uang saku bagi mahasiswanya yang datang dari seluruh penjuru dunia untuk belajar di sana karena mereka mengelola wakaf dan wakaf tunai yang sudah berlangsung selama ratusan tahun.
Untuk mengelola dana umat dalam bentuk wakaf tunai itulah diperlukan orang-orang yang amanah, profesional serta fokus sehingga kesinambungan dan keberadaan wakaf tunai tersebut dijamin.
Oleh sebab itu WATER jauh-jauh hari semenjak 2 tahun yang lalu didirikan telah mempersiapkan para SDMnya dari berbagai disiplin ilmu serta memiliki pemahaman keagamaan yang baik dan lebih penting lagi seleksi amanah dan kejujuran menjadi yang terdepan.
Apa keuntungan Muwakif/Wakif (Orang yang berwakaf) Keuntungannya adalah bukan saja kita telah turut serta menyelamatkan ribuan bahkan jutaan umat yang mengalami kesulitan selama di dunia, tetapi yang lebih penting adalah kita sudah berinvestasi abadi dimana ketika nanti kita sudah wafat, maka amal jariah dari wakaf yang telah kita berikan akan teruuuus mengalir sampai kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari : "Apabila bani Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: Amal jariah, Anak sholeh yang selalu mendo'akannya dan Ilmu yang dimanfaatkannya". Para ulama sepakat bahwa yang disebut amal jariyah salah satunya adalah wakaf.
Maka tunggu apa lagi ayo segera berinvestasi dunia bermanfaat bagi orang lain dan keberkahan harta bagi kita sedangkan di akhirat bermanfaat bagi kita yang abagi menjadi "gundukan pahala" yang terus mengalir. Wallahu a'lam
Mari bergabung bersama WATER untuk "bermimpi" membangun peradaban umat sambil berniat mencari ridho Nya dengan berwakaf tunai minimal Rp. 25.000 per bulan minimal 1 tahun. sehingga proyeksi 5 tahun ke depan "mimpi" kita bisa terwujud. Amin.
Sekretariat:
Gedung Bakti Pramuka, Taman Rekreasi Wiladatika Jl. Jambore I, Cibubur-Jakarta. 13720.
Email: wakafcenter@yahoo.com
Call Center: 021-877 534 88 / 021-91260503, SMS Center: 0813 8 999 5336, Fax. 021-877 50 127
Nomor Rekening WAKAF CENTER :
| • | BANK MUAMALAT (KC: Fatmawati) | : 304 00288 15 (an. wakaf center) |
| • | BANK SYARIAH MANDIRI (KC: Warung Buncit) | : 0030 1636 34 (an. wakaf center) |
| • | BANK MANDIRI (KK: Mampang-Imigrasi) | : 127.000 5739 543 (an. yayasan wakaf center) |
| • | BANK BCA (KCP:Tebet Barat) | : 436 301 4081 (an. yayasan wakaf center)
|
Aspek Legalitas
Wakaf Center didirikan pada tanggal 1 Februari 2007 melalui akta notaris Susi Susilawati SH dan sudah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM dengan nomor: C-2093.HT.01.02.TH 2007
|